Bangkalan, - Memasuki sidang kedua kasus duel yang berujung maut di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, Jawa Timur, pada Jumat, 12 Januari 2024 silam, persidangan kali ini mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Kasus duel maut ini kini memasuki fase persidangan kedua. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, tanggapan dari penasihat hukum terdakwa Hasan dan Wardi, dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung Pengadilan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, secara terbuka, Rabu (29/05/2024).
Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bangkalan, Ibu Ernila Widikartikawati, SH, MH memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk membacakan eksepsinya. Ketua majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjawab eksepsi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari tim penasihat hukum Hasan dan Wardi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Himawan Harianto, SH, MH usai persidangan menyampaikan, “Jadi, kami akan menanggapi secara tertulis dalam waktu satu minggu, di Rabu depan. Nanti kami akan membacakan, akan kami sampaikan.” Tuturnya singkat.
Sementara itu, Tim Penasehat hukum terdakwa, Moh Hidayat, SH mengutarakan, “Cacat hukum, cacat formil. Tadi sudah kita sampaikan di persidangan dan sudah dibacakan oleh rekan-rekan Advokat yang tergabung dalam TPH DPC Peradi Bangkalan. Sidang berikutnya tanggal 5 Juni, tanggapan JPU mengenai eksepsi kami.” Pungkasnya.
Selama jalannya persidangan, pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangkalan. Terdakwa Hasan maupun Wardi mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum mereka dengan seksama.