Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan 52 Motor Diduga Balapan Liar di Bangkalan

    Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan 52 Motor Diduga Balapan Liar di Bangkalan

    BANGKALAN – Keresahan warga Bangkalan terkait maraknya balapan liar di Bangkalan terjawab sudah oleh gerak cepat personel gabungan Polres Bangkalan Polda jatim.

    Pada razia kali ini tim gabungan Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengamankan sedikitnya 52 unit motor yang tidak sesuai spesifikasi teknik ( Spektek) yang digunakan sebagai balapan liar.

    Kapolres Bangkalan  AKBP Febri Isman Jaya melalui Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K.mengatakan, razia ini digelar setelah menerima aduan Masyarakat yang merasa terganggu adanya balapan liar ini.

    “Ada aduan warga Masyarakat yang resah dengan kegiatan balapan liar, ”kata AKP Grandika, Rabu (12/6).

    Ia mengatakan balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek itu kerap dikeluhkan masyarakat luas, tak terkecuali di kabupaten Bangkalan. 

    Oleh karenanya kata AKP Grandika, pihak Polres Bangkalan akan terus menyisir hingga ke akar rumput untuk terus memutus aksi balap liar tersebut.

    AKP Grandika  mengungkapkan aksi balap liar terjadi di akses penghubung Bangkalan dengan 3 kabupaten lain di Pulau Madura.

    “Yang sudah kami amankan aksi balap liar di sebelah Timur Pasar Lomaer, yang merupakan perbatasan dengan kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang seperti yang dilaporkan Masyarakat kepada Polres Bangkalan, ”ujar AKP Grandika.

    Aksi balap liar itu dilakukan puluhan pemuda di wilayah perbatasan Bangkalan dengan Sampang.

    "Ada 52 unit motor yang berhasil kami amankan dari lokasi balap liar di Lomaer. Semua yang terlibat, baik joki ataupun penonton kami amankan motornya, karena aksi semacam ini betul-betul meresahkan, " tambah AKP Grandika.

    AKP Grandika juga menambahkan jika motor yang saat ini diamankan oleh petugas bakal ditahan selama 1 bulan.

    Hal itu dilakukan sebagai sanksi bagi pelaku ataupun penonton yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi pidana juga bakal diterapkan jika memenuhi syarat.

    Puluhan motor tersebut akan dikembalikan jika bisa menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap dengan syarat mengembalikan bentuk sepeda motor sesuai standar yang telah ditentukan. 

    “Untuk sanksi pidana, akan kami dalami lebih dulu, " tegas AKP Grandika.

    52 motor yang disita di arena balap liar Lomaer, kecamatan Blega menambah panjang deretan keberhasilan Polres Bangkalan dalam memberantas aksi yang sangat meresahkan ini. 

    Terhitung sejak Desember 2023 hingga Juni 2024, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 140 unit sepeda motor dari berbagai lokasi di kabupaten Bangkalan. (*)

    bangkalan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Menjelang Perayaan Idul Adha 2024, Dinas...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Balap Merpati Yang Bertajuk "Piala...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Aliansi Antar Kementerian Ciptakan Generasi Emas yang Siap Bersaing di Tingkat Global
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul

    Ikuti Kami